Hanafi diduga kuat menerima Rp850 juta dari Burhanudin Abu Bakar. iNews Depok mendapatkan foto kopi empat kwitansi aliran dana kasus tanah tersebut dan memotretnya.
Untuk kwitansi pertama tertanggal 30 Mei 2015. Dalam kwitansi ini disebutkan telah terima dari Bapak H. Burhanudin Abu Bakar, uang sejumlah dua ratus juta rupiah (Rp200.000.000).
Dalam kolom berikutnya di kwitansi disebutkan, pembayaran pertama tanah seluas 2.928 meter persegi atas nama Max Sazili sertifikat No SHM 1592 /GS No 665 terletak di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok RT 06 RW 5 Kp. Parigi.
BACA JUGA:
Gara-gara Kwitansi Ini Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Kwitansi bermaterai Rp6.000 ini ditandatangani Hanafi.
Sebagai catatan, dalam kwitansi tersebut tertulis nama Max Sazili. Padahal ejaan nama asli pemilik tanah adalan Emack Syadzily. Ia adalah Mayjen TNI Purn Emack Syadzily, mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS).
iNews Depok belum berhasil menemui Hanafi untuk konfirmasi.
iNews Depok melakukan cross check terhadap Nurdin Al Ardisoma. Nurdin membenarkan bahwa Hanafi memang menerima ratusan juta dari Burhanudin Abu Bakar.
“Ya betul itu,” kata Nurdin Al Ardisoma saat dihubungi lewat telepon.
Editor : M Mahfud