DEPOK, iNews.id – Hanafi menjadi salah satu tersangka kasus yang ditulis media massa sebagai Mafia Tanah Depok. iNews Depok melakukan penelusuran peran Hanafi dalam kasus ini. Ternyata Hanafi diduga menerima Rp850 juta dalam empat tahap. Ini kwitansi pembayaran pertama, Rp200 juta.
Dalam dugaan kasus Mafia Tanah Depok, penyidik Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah pemilik lama PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) Burhanudin Abu Bakar, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma, dan Hanafi.
Dalam pemberitaan di sejumlah media massa sejauh ini, peran Hanafi belum terungkap. Untuk itu iNews Depok melakukan investigasi untuk mengungkap peran Hanafi.
Sebelumnya iNews Depok sudah mengungkap peran Burhanudin Abu Bakar, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.
BACA JUGA:
Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok
Dalam kasus ini Eko Herwiyanto posisinya bukan sebagai Kadishub Kota Depok melainkan Camat Sawangan tahun 2015. Sedangkan Nurdin Al Ardisoma sebagai staf Kelurahan Bedahan, Sawangan.
Dari penelusuran iNews Depok, peran Hanafi ternyata cukup penting. Inilah yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
Editor : M Mahfud