get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Ini Kwitansi Pertama Rp200 Juta, Hanafi Diduga Total Terima Rp850 Juta, Kasus Mafia Tanah Depok

Minggu, 30 Januari 2022 | 20:33 WIB
header img
Kwitansi pembayaran tahap pertama senilai Rp200 juta yang diterima Hanafi dari Burhanudin Abu Bakar (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

DEPOK, iNews.idHanafi menjadi salah satu tersangka kasus yang ditulis media massa sebagai Mafia Tanah Depok. iNews Depok melakukan penelusuran peran Hanafi dalam kasus ini. Ternyata Hanafi diduga menerima Rp850 juta dalam empat tahap. Ini kwitansi pembayaran pertama, Rp200 juta.

Dalam dugaan kasus Mafia Tanah Depok, penyidik Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah pemilik lama PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) Burhanudin Abu Bakar, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma, dan Hanafi.

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa sejauh ini, peran Hanafi belum terungkap. Untuk itu iNews Depok melakukan investigasi untuk mengungkap peran Hanafi.

Sebelumnya iNews Depok sudah mengungkap peran Burhanudin Abu Bakar, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

BACA JUGA:

Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok

Dalam kasus ini Eko Herwiyanto posisinya bukan sebagai Kadishub Kota Depok melainkan Camat Sawangan tahun 2015. Sedangkan Nurdin Al Ardisoma sebagai staf Kelurahan Bedahan, Sawangan.

Dari penelusuran iNews Depok, peran Hanafi ternyata cukup penting. Inilah yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.

Hanafi diduga kuat menerima Rp850 juta dari Burhanudin Abu Bakar. iNews Depok mendapatkan foto kopi empat kwitansi aliran dana kasus tanah tersebut dan memotretnya.

Untuk kwitansi pertama tertanggal 30 Mei 2015. Dalam kwitansi ini disebutkan telah terima dari Bapak H. Burhanudin Abu Bakar, uang sejumlah dua ratus juta rupiah (Rp200.000.000).

Dalam kolom berikutnya di kwitansi disebutkan, pembayaran pertama tanah seluas 2.928 meter persegi atas nama Max Sazili sertifikat No SHM 1592 /GS No 665 terletak di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok RT 06 RW 5 Kp. Parigi.

BACA JUGA: 

Gara-gara Kwitansi Ini Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kwitansi bermaterai Rp6.000 ini ditandatangani Hanafi.

Sebagai catatan, dalam kwitansi tersebut tertulis nama Max Sazili. Padahal ejaan nama asli pemilik tanah adalan Emack Syadzily. Ia adalah Mayjen TNI Purn Emack Syadzily, mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS).

iNews Depok belum berhasil menemui Hanafi untuk konfirmasi. 

iNews Depok melakukan cross check terhadap Nurdin Al Ardisoma. Nurdin membenarkan bahwa Hanafi memang menerima ratusan juta dari Burhanudin Abu Bakar.

“Ya betul itu,” kata Nurdin Al Ardisoma saat dihubungi lewat telepon.

Sementara itu kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar, Sigit MB belum bersedia menjawab soal aliran dana dari kliennya kepada Hanafi. “Saya belum lama menjadi kuasa hukum Pak Burhan,” elak Sigit MB.

Sedangkan Mayjen TNI Purn Emack Syadzily saat dihubungi lewat telepon seluler mengaku sama sekali tidak mengenal Hanafi sebelumnya. Karena itu ia heran kenapa Burhanudin Abu Bakar menyerahkan pembayaran kepada Hanafi, bukan kepadanya.

“Saya tidak menerima uang sepeserpun,” tegas Emack Syadzily.

BACA JUGA:

Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok

Emak Syadzily menegaskan kelompok tersebut memalsukan tanda tangannya yang berakhir penyerobotan lahan sebagai syarat pengajuan IMB ke Pemkot Depok untuk pembangunan perumahan Reiwa Town seluas 25 hektare. Tanah milik Emack Syadzily dijadikan sebagai tempat pemakaman.

Emack Syadzily lewat kuasa hukumnya Rudy Tringadi, SH melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada tanggal 8 Juli 2020.

Atas laporan tersebut Mabes Polri pada Desember 2021 menetapkan empat tersangka dengan sangkaan melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut