DEPOK, iNews.id – Bisa jadi Nurdin Al Ardisoma, sekarang anggota DPRD Kota Depok, menyesal seumur hidup gara-gara menandatangani kwitansi ini. Gara-gara kwitansi inilah, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang ditulis media masa sebagai Mafia Tanah Depok.
Dalam Kasus Mafia Tanah Depok, penyidik Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain tentunya Nurdin Al Ardisoma, tiga tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar, Hanafi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto.
iNews Depok menelusuri kenapa keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Tentu bukan sekedar jawaban dari penyidik atau pengacara. iNews Depok ingin tahu apa buktinya.
Sebelumnya iNews Depok sudah menulis kenapa Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka. iNews Depok kemudian menemukan bukti Surat Pelepasan Hak yang ditanda tangani Eko Herwiyanto.
BACA JUGA:
Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok
Saat itu, Agustus 2015, Eko Herwiyanto sebagai Camat Sawangan menandatangani SPH, padahal sang pemilik tanah, Mayjen TNI Purn Emack Syadzili tak merasa menjual tanahnya. Jenderal Emack merasa tanda tangannya dipalsukan.
Semestinya Eko Herwiyanto mendantangani SPH dengan menghadirkan Emack Syadzili, bukan asal tanda tangan begitu saja, tanpa ada sang penjual tanah dihadapannya. Camat disejumlah tempat bisa berperan sebagai PPATS alias Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Editor : M Mahfud