DEPOK, iNews Depok.id - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) belum lama ini memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari semula 34 bandara menjadi 17 bandara, dan Jawa Tengah (Jateng) menjadi satu-satunya Provinsi di Jawa yang tidak memiliki bandara internasional.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang menetapkan jumlah bandara di Indonesia menjadi 17 bandara.
Dari 17 bandara, ada 5 bandara yang berada di Jawa, sisanya berada di Sumatera (5), Bali - Nusa Tenggara (3), Sulawesi (2), Kalimantan (1) dan Papua (1).
Lima (5) bandara internasional yang berada di Jawa terdiri dari Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta), Bandara Kertajati (Jawa Barat), Bandara Kulonprogo (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Bandara Juanda (Jawa Timur).
Sementara bandara internasional lainnya adalah Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Zainuddin Abdul Madjid (NTB), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kalimantan Timur), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Sentani (Papua), dan Bandara Komodo (NTT).
Sebelumnya, Jawa Tengah memiliki 2 bandara internasional yang keduanya kini dialihkan menjadi bandara domestik. Bandara tersebut adalah Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani (Semarang) dan Bandara Internasional Adi Soemarmo (Surakarta).
Diketahui kebijakan pemangkasan jumlah bandara internasional ini didasari adanya inefisiensi operasional di sejumlah bandara, termasuk 2 bandara di Jateng.
Kemenhub merinci 3 kriteria dari bandara internasional yang statusnya diturunkan. Pertama, bandara internasional yang hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke 1 atau 2 negara saja. Kedua, bandara internasional yang hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional. Ketiga, bandara internasional yang tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Kendati demikian, menurut keterangan Kemenhub, beberapa bandara itu masih dapat melayani penerbangan internasional untuk kepentingan tertentu, seperti agenda kenegaraan, embarkasi dan debarkasi haji, dan penanganan bencana.
Editor : Mahfud