get app
inews
Aa Read Next : Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Tak Lolos Capim KPK

Eks Capim KPK Laporkan Putusan PN Jakbar ke KY Yang Dinilai Lecehkan Logika Hukum

Rabu, 20 September 2023 | 13:51 WIB
header img
JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir. Bataradjaja Inderadjajanata, yang juga mantan calon pimpinan KPK tahun 2019-2023, bersama dengan tim hukumnya, menyampaikan kritik terhadap Putusan PN Jakbar. Foto: iNews Depok

Kuasa hukum Ir.Bataradjaja Inderadjajanata, JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta direksi atau komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB.

Dalam perkara ini, Ir. Bataradjaja Inderadjajanata telah mengirim surat jawaban dan somasi kepada Karna Brata Lesmana, pemegang saham yang mengundangnya untuk hadir dalam RUPSLB 4 April 2022.

Dalam surat tersebut, Bataradjaja menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, dan karena itu, ia memiliki wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB.

Namun, Amstrong menambahkan bahwa surat pengunduran diri Bataradjaja sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma pada 23 Agustus 2021 belum diproses melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memberitahukan perubahan data perseroan.

Oleh karena itu Amstrong menilai, Bataradjaja masih berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut