get app
inews
Aa Read Next : Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Tak Lolos Capim KPK

Eks Capim KPK Laporkan Putusan PN Jakbar ke KY Yang Dinilai Lecehkan Logika Hukum

Rabu, 20 September 2023 | 13:51 WIB
header img
JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir. Bataradjaja Inderadjajanata, yang juga mantan calon pimpinan KPK tahun 2019-2023, bersama dengan tim hukumnya, menyampaikan kritik terhadap Putusan PN Jakbar. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id -  JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir. Bataradjaja Inderadjajanata, yang juga mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2023, bersama dengan tim hukumnya, Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana, menyampaikan kritik terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Nomor: 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 2 Agustus 2023.

Mereka mengklaim bahwa majelis hakim telah salah menerapkan hukum dalam putusan tersebut.

Menurut Amstrong, putusan ini menyatakan, pemegang saham yang mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 4 April 2022 telah melanggar hukum, meskipun menurutnya, RUPSLB tersebut sudah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memberikan wewenang penyelenggaraan RUPS kepada direksi atau dewan komisaris.

Amstrong menegaskan bahwa pemegang saham seharusnya hanya memiliki hak untuk meminta penyelenggaraan RUPS, bukan untuk melaksanakannya. Jika direksi atau dewan komisaris tidak memenuhi permintaan pemegang saham, pemegang saham dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri setempat untuk memerintahkan penyelenggaraan RUPSLB.

Namun kenyatannya RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu justru diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” kata Amstrong Rabu (20/9/2023).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut