get app
inews
Aa Read Next : KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Eks Capim KPK Laporkan Putusan PN Jakbar ke KY Yang Dinilai Lecehkan Logika Hukum

Rabu, 20 September 2023 | 13:51 WIB
header img
JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir. Bataradjaja Inderadjajanata, yang juga mantan calon pimpinan KPK tahun 2019-2023, bersama dengan tim hukumnya, menyampaikan kritik terhadap Putusan PN Jakbar. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id -  JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir. Bataradjaja Inderadjajanata, yang juga mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2023, bersama dengan tim hukumnya, Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana, menyampaikan kritik terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Nomor: 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 2 Agustus 2023.

Mereka mengklaim bahwa majelis hakim telah salah menerapkan hukum dalam putusan tersebut.

Menurut Amstrong, putusan ini menyatakan, pemegang saham yang mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 4 April 2022 telah melanggar hukum, meskipun menurutnya, RUPSLB tersebut sudah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memberikan wewenang penyelenggaraan RUPS kepada direksi atau dewan komisaris.

Amstrong menegaskan bahwa pemegang saham seharusnya hanya memiliki hak untuk meminta penyelenggaraan RUPS, bukan untuk melaksanakannya. Jika direksi atau dewan komisaris tidak memenuhi permintaan pemegang saham, pemegang saham dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri setempat untuk memerintahkan penyelenggaraan RUPSLB.

Namun kenyatannya RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu justru diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” kata Amstrong Rabu (20/9/2023).

Kuasa hukum Ir.Bataradjaja Inderadjajanata, JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta direksi atau komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB.

Dalam perkara ini, Ir. Bataradjaja Inderadjajanata telah mengirim surat jawaban dan somasi kepada Karna Brata Lesmana, pemegang saham yang mengundangnya untuk hadir dalam RUPSLB 4 April 2022.

Dalam surat tersebut, Bataradjaja menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, dan karena itu, ia memiliki wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB.

Namun, Amstrong menambahkan bahwa surat pengunduran diri Bataradjaja sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma pada 23 Agustus 2021 belum diproses melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memberitahukan perubahan data perseroan.

Oleh karena itu Amstrong menilai, Bataradjaja masih berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

“Para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum,” kata Amstrong.

Amstrong juga mencatat bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PT Duta Pendawa Kharisma, jika semua jabatan anggota direksi kosong atau berhalangan tetap, maka komisaris berhak mengambil alih tugas dan wewenang direksi demi kelangsungan perusahaan.

Oleh sebab itu, menurut Amstrong, Bataradjaja berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

Terakhir, Amstrong menyatakan bahwa tindakan pemegang saham yang mengadakan RUPSLB pada 4 April 2022 tanpa mengindahkan rencana Bataradjaja untuk mengadakan RUPSLB pada Juni 2022 diduga bermotivasi untuk mengambil alih PT Duta Pendawa Kharisma dan Hotel Prinsen Park, serta menghindari dugaan pencurian uang hotel yang telah berlangsung.

“Mengapa tidak dilaksanakan sebagaimana Karna Brata Lesmana jadwalkan pada Senin, 4 April 2022 karena kliennya Bapak Bataradjaja sebagai Komisaris sedang melakukan audit keuangan perusahaan. Audit perusahaan ini penting sebagai acuan bagi siapa pun yang mengelola perusahaan ini ke depan,” tegasnya.

Amstrong juga mengecam keputusan majelis hakim PN Jakarta Barat dan berharap bahwa proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan berlangsung lebih adil dan sesuai hukum.

“Jadi majelis hakim dalam memutus perkara ini jelas sekali sangat mengada-ada karena salah dalam penerapan hukumnya, sehingga perkara ini yang sudah masuk ke dalam tingkat banding jangan sampai lagi terulang dalam menganalisa penerapan perkara hukum dan saya berharap hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegak lurus dalam penerapan hukumnya, sehingga hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa nantinya professional, cerdas, adil dan bijaksana,” imbuhnya.

Salah satu kuasa hukum, Julianta Sembiring menduga ada campur tangan yang tidak terlihat, yang menilik salah satu lawannya, Karna Brata Lesmana mantan elit Partai NasDem yang sekarang menjadi caleg PDI-P.

Begitu juga Ratna Herlina Suryana yang juga menjadi salah satu kuasa hukum, dirinya meminta perkara ini tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Perkara ini jangan diintervensi oleh mafia peradilan atau mafia hukum, biar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan benar," kata Ratna.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut