Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Hakim PN Depok, KPK Periksa Dua Kepala Seksi

Selasa, 14 April 2026 | 19:44 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Kasus Korupsi Hakim PN Depok, KPK Periksa Dua Kepala Seksi
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - KPK mulai membongkar proses administrasi di internal Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Fokus pemeriksaan kali ini menyasar pada sektor mutasi hakim dan kepaniteraan. Dua pejabat yang dipanggil ke Gedung KPK adalah Zubair selaku Kasi Mutasi I dan Irma Susanti selaku Kasi Mutasi II Hakim.

Budi Prasetyo memastikan kehadiran para saksi tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai prosedur mutasi yang menjadi objek penyidikan tim KPK.

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2026).

KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut