Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Penangguhan Penahanan Gus Yaqut, Petisi Ahli: Penegakkan Hukum Cukup Polri dan Kejaksaan Saja

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:21 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Buntut Penangguhan Penahanan Gus Yaqut, Petisi Ahli: Penegakkan Hukum Cukup Polri dan Kejaksaan Saja
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. Foto: Ist

JAKARTA. iNewsDepok.id  - Petisi Ahli menyoroti polemik penegakan hukum yang menyeret nama Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait penangguhan penahanan yang diberikan KPK ke kasus korupsi.

Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan, harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra dalam keterangannya, Selasa.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas equality before the law serta menghindari segala bentuk intervensi politik dalam proses hukum.

Di sisi lain, Petisi Ahli juga menyoroti keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dalam sistem penegakan hukum saat ini akibat penangguhan penahanan Yaqut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut