get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan

KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan

Selasa, 14 April 2026 | 17:54 WIB
header img
Sidang putusan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews Depok.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menang dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka Indra Iskandar tak sah.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) dengan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga terjadi pada 2020.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Sulistiyanto dalam persidangan.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK selaku termohon tidak memenuhi ketentuan formil minimal 2 alat bukti  mengacu KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah alat bukti yang dimiliki KPK dikategorikan alat bukti tak sah. Tak hanya itu, alat bukti ternyata baru dikumpulkan setelah penetapan tersangka. Cara ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

”Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sulistiyanto.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut