get app
inews
Aa Text
Read Next : Iseng Challenge Berakhir Penjara di Depok, Bikin 2 Bocil Makan Cabai hingga Muntah

Tak Ingin Terjadi Diskriminasi Layanan Kesehatan, Anggota Dewan Perjuangkan Depok Kembali UHC

Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:11 WIB
header img
Anggota DPRD Depok Ade Firmansyah. Foto: iNews Depok / Heru S

DEPOK, iNews Depok.id - Tak ingin diskriminasi layanan kesehatan, anggota DPRD Depok Ade Firmansyah bertekad terus memperjuangkan status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok. 

UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah sistem penjaminan yang memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 

"Dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Depok, salah satu poin yang kita rekomendasikan adalah kembalinya Depok dalam predikat UHC," kata anggota Fraksi PKS tersebut, Kamis (4/6/2026). 

Ade optimis tahun 2026 ini, Depok kembali berpredikat UHC. "Itu disepakati dalam Pansus LKPJ, dimana Pansus itu isinya adalah lintas fraksi. Tidak ada satu anggota pansus LKPJ yang menolak," tegasnya. 

Rekomendasi Pansus, tutur Ade, menjadi sebuah amanah rakyat yang disampaikan melalui wakil rakyat dalam Pansus LKPJ. 

"Maka, kita tinggal tunggu implementasi Pemerintah Kota, dalam hal ini Pak Wali Kota untuk menjalankan amanah ini," ujarnya. 

Ade menegaskan UHC menjadi solusi agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. UHC memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang sakit, khususnya yang tidak mampu. 

"UHC itu menurut kita bagian dari solusi tidak adanya diskriminasi. Selama dia masih mau di kelas 3, maka dia diakseskan kesehatannya ke seluruh rumah sakit se-Indonesia yang menyelenggarakan BPJS," tegasnya. 

Lebih lanjut Ade menuturkan, dinamika yang terjadi di masyarakat pada Februari 2026 adalah perubahan status dari yang awalnya sebagai penerima bantuan sosial menjadi bukan penerima bantuan sosial karena banyak tercatat di dalam desil 6 ke atas. 

"KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) adalah bagian dari bantuan sosial kesehatan. Jika mengacu kepada parameter klasifikasi masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial itu di dalam desil 1 sampai, jadi banyak yang terlempar atau tereliminasi. Contohnya, Pemerintah Kota sudah memverifikasi, menurunkan data dari 800 ribu penerima KIS PBI menjadi 400 ribu orang," jelasnya. 

Ade mengingatkan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terjadi peningkatan akibat Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2022.

Banyak masyarakat yang lockdown, tidak lagi melakukan pekerjaan aktivitasnya atau perusahaan tutup. 

"Ketika bantuan sosial diverifikasi melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), ini sebenarnya untuk bantuan pusat. Kalau untuk bantuan daerah sendiri diputuskan kepada kearifan lokal," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut