Korupsi Berjamaah di PN Depok: KPK Periksa Saksi Kunci Usai Ketua - Wakil Pengadilan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut, KPK memanggil tiga saksi yang terdiri dari dua juru sita dan satu panitera dari PN Depok.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).
Adapun, para saksi yang dimaksud ialah, Santhy Ekawaty selaku panitera, Kurnia Imam Risnandar dan Trisno Widodo selaku juru sita PN Depok.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta