Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Miliar Rupiah Disita dalam OTT di Bogor, Fahd A Rafiq Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Wow! Rafael Alun Diduga Miliki Bisnis Panti Pijat Untuk Mencuci Hartanya

Selasa, 25 Juli 2023 | 09:25 WIB
  • author Tama
Wow! Rafael Alun Diduga Miliki Bisnis Panti Pijat Untuk Mencuci Hartanya
Rafael Alun Trisambodo Foto: MNC Portal Indonesia

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Rafael disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.

Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat dengan pasal pencucian uang.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut