Rafael Alun diduga mencuci uang hasil penerimaan gratifikasinya untuk modal bisnis.
"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
"Jadi kita tidak melihat kok jauh sekali ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa salam bentuk saja," tuturnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak (DJP).
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Editor : M Mahfud