get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Susul Gus Yaqut, Gus Alex Ditahan KPK

Gus Alex Ditahan 20 Hari, Sel Rutan Berbeda dengan Gus Yaqut 

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:44 WIB
header img
Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan. Foto: Jonathan

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA), atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, pada Selasa (17/3). Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas tersebut akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Gus Alex dijadwalkan berlangsung mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di rumah tahanan KPK. Masa penahanan ini juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.

"Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Gus Alex akan menjalani penahanan di Rutan Gedung KPK C1. Lokasi penahanan ini berbeda dengan lokasi penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjut Budi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut