JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mencuci uangnya melalui bisnis panti pijat. Saat ini KPK tengah mendalami dugaan aliran uang tersebut ke bisnis pijat refleksi tersebut.
Dugaan money laundry tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada 20 Juli 2023. PT Keluarga Sehat sehat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi atau kesehatan, yang diduga mendapat aliran dana dari RAT.
"Intinya begini, ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, seperti dikutip iNews.id, Selasa (25/7/2023).
Asep menjelaskan, panti pijat itu diduga merupakan salah satu sarana Rafael Alun untuk mencuci uang hasil gratifikasi di antara upaya pencucian uang yang lain.
"Apakah ke perusahaan properti, atau tadi ke salah satu perusahaan yang namanya Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," ujarnya.
Asep memastikan KPK akan terus melacak aliran uang haram Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Rafael Alun diduga mencuci uang hasil penerimaan gratifikasinya untuk modal bisnis.
"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
"Jadi kita tidak melihat kok jauh sekali ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa salam bentuk saja," tuturnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak (DJP).
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Rafael disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Editor : M Mahfud