OTT Hakim: Hari Ini KPK Geledah PN Depok dan Rumah Ketua PN, Sita Uang USD50 Ribu
DEPOK, iNews Depok.id - Kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di hakim di Depok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/2/2026), menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya di PN Depok.
"Penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara disita termasuk pecahan USD.
"Menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ungkap Budi.
Barang bukti selanjutnya akan dianalisa penyidik terkait peristiwa OTT 5 Februari 2026.
Terkiat kasus ini 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sedangkan dari pihak PT Karabha Digdaya yakni Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
KPK juga memeriksa 2 pegawai Karabha berinisial ADN dan GUN
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang mencatat BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.
Editor : Mahfud