get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar

Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Tempuh Praperadilan

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:12 WIB
header img
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Foto:

JAKARTA, iNews Depok.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) tertulis klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gus Yakut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekitar sebulan lalu, tepatnya Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut tak sendirian, eks staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut