Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Penggeledahan di 12 Lokasi, Tokoh Muda NU Sebut Sinergi Polri-Kejaksaan Tetap Diperlukan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Tempuh Praperadilan

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:12 WIB
  • author Nur Khabib/Mada Mahfud
Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Tempuh Praperadilan
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Foto:

JAKARTA, iNews Depok.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) tertulis klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gus Yakut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekitar sebulan lalu, tepatnya Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut tak sendirian, eks staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut