get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Keabsahan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar

Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pendukung Gus Yaqut Soraki KPK

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:22 WIB
header img
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi pekan depan. Foto: iNews.id/Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNews Depok.id - Pendukung eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meneriaki KPK yang tak hadir di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Sidang praperadilan bergulir hari ini, Selasa (24/2/2026). Bertindak sebagai hakim tunggal adalah Sulistyo Muhammad Dwi Putro. 

Sidang dinyatakan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (3/3/2026) pekan depan. KPK disebut hakim tak hadir. 

Permohonan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK Terkait dugaan kasus korupsi haji. Hakim nantinya akan menetapkan sah tidaknya penetapan tersangka.

Penundaan sidang atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026. "Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut