Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Makan Waktu 3 Tahun, Akhirnya Penyidikan Kasus Sepeda Brompton di Polres Depok Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 06 Januari 2022 | 19:51 WIB
  • author Tim iNews
Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
Wali Kota Bekasi resmi jadi tersangka korupsi. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id –Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan RE, Wali Kota Bekasi sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Firli Bahuri mengatakan, bersama Rahmat Effendi, tim penindakan KPK menyita uang sekitar Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar (tunai) dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," jelas Firli Bahuri.

BACA JUGA:

Wali Kota Bekasi dan 11 Orang Ditangkap KPK karena Kasus PBJ dan Lelang Jabatan

Selain Pepen, KPK juga menjerat 8 tersangka lainnya dalam OTT kali ini. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

 

Editor: Ikawati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut