get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Lakukan OTT di Wilayah Bekasi

Wali Kota Bekasi dan 11 Orang Ditangkap KPK karena Kasus PBJ dan Lelang Jabatan

Kamis, 06 Januari 2022 | 11:35 WIB
header img
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sampai di Gedung KPK Jakarta setelah terkena OTT KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta 11 orang lainnya, kemarin Rabu (5/1/2022).

Penangkapan Wali Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak.

BACA JUGA:

Wali Kota Bekasi Terkena OTT KPK

“Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Ali Fikri mengatakan hingga saat ini, para pihak yang diamankan itu masih terus diperiksa oleh KPK. Mereka masih dimintai klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," jelas Ali.

Perkembangan tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

BACA JUGA:

KPK Lakukan OTT di Wilayah Bekasi

Sebelumnya, dari konfirmasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Jakarta (5/1/2022), OTT di Bekasi tersebut melibatkan Rahmat Effendi sebagai salah satu pihak yang ditangkap.

Rahmat Effendi beserta 11 orang yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta itu pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelahnya, mereka diperiksa oleh KPK.

"Saat ini, Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut