get app
inews
Aa Text
Read Next : Diserahkan Bareskrim, Kejari Depok Langsung Tahan 3 Bos Dana Syariah Indonesia

Makan Waktu 3 Tahun, Akhirnya Penyidikan Kasus Sepeda Brompton di Polres Depok Tuntas

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:31 WIB
header img
Bayu Saputra, kuasa hukum pelapor kasus Sepeda Bromton saat mendatangi Polres Metro Depok, Rabu (10/6/2026). Foto: iNews Depok / Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id - Akhirnya perkara kasus sepeda Brompton di Depok selesai penyidikan dan dinyatakan P-21. Tersangka berinisial AB segera dilimpahkan Polres Metro Depok ke Kejari Depok

Hal tersebut disampaikan Bayu Saputra, kuasa hukum korban, Isyam Satrio saat mendatangi Polres Depok, Rabu (10/6/2026). 

"Alhamdulillah setelah penyidikan panjang selama 3 tahun, akhirnya berkas tuntas," kata Bayu Saputra yang didampingi Dita Octaviane kuasa hukum dari Bayu Saputra & Associates. 

Bayu menceritakan kasus ini bermula dari laporan kliennya ke Polres Depok Nomor B/793/III/2023/SPKT/POLRESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Maret 2023.

Kasus terkait dugaan penggelapan 3 sepeda Brompton dan 1 jam mewah yang dilakukan tersangka AB dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar. 

"Penyidikan lama karena sempat kasus dihentikan dengan SP3. Akhirnya kita ajukan Praperadilan di PN Depok agar penyidikan dibuka kembali," ujar Bayu. 

Bayu menyebut lamanya proses penyidikan karena ada intervensi tokoh penting. "Terbukti kasus ini sempat di SP3," ceplosnya. 

Bayu juga menyebut intervensi terhadap penyidik masih berlanjut. Meski perkara sudah P-21, tetapi penyidik belum berhasil melimpahkan tersangka ke Kejari Depok. 

"Kemarin tanggal 9 Juni 2026, seharusnya tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejari Depok. Namun gagal terlaksana," tutur Bayu. 

Ia berharap penyidik Polres Depok berhasil melimpahkan tersangka dalam tahap berikutnya. Bayu mengungkapkan penyidik hanya punya 3 kali kesempatan untuk melimpahkan tersangka. 

"Kesempatan pertama belum berhasil, kita harap kesempatan pelimpahan kedua atau ketiga terlaksana," tandas Bayu. 

Bayu meminta penyidik tidak menghiraukan intervensi dari pihak manapun karena seharusnya proses hukum bersifat independen. 

"Kita minta proses hukum yang adil sesuai ketentuan. Jangan lagi ada intervensi," desaknya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi iNews Depok belum memberikan jawaban terkait pelimpahan tersangka AB ke Kejari Depok setelah sebelumnya gagal terlaksana. 

 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut