Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rutan Depok Nyatakan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal Di Area Rumah Tahanan Negara
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Pesta Sabu di Rutan Depok, Seorang Pegawai Rutan Akui Jadi Kurir Narkoba

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:32 WIB
  • author Mada Mahfud
BREAKING NEWS Pesta Sabu di Rutan Depok, Seorang Pegawai Rutan Akui Jadi Kurir Narkoba
Polres Metro Depok mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus viral pesta narkoba jenis sabu. Seorang pegawai Rutan mengakui menjadi kurir narkoba untuk sejumlah napi. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id — Update heboh pesta sabu di Rutan Depok. Polres Metro Depok mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus viral pesta narkoba sejumlah narapidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat. 

Salah satu oknum petugas rutan terbukti berperan sebagai kurir yang memasok sabu ke dalam rutan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, membeberkan bahwa oknum petugas berinisial S mengaku menerima imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap kali pengiriman barang haram tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saudara S, yang bersangkutan sudah 3 kali mengambil narkotika jenis sabu-sabu untuk dimasukkan ke dalam rutan untuk dikonsumsi oleh narapidana A dan Y," kata Sutirto dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/10/2026). 

Dari hasil pemeriksaan, napi berinisial A tercatat tiga kali memesan sabu, yakni pada 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 22 September 2026. Polisi menduga pasokan sabu tersebut didapat dari seorang DPO berinisial RA.

Sutirto menjelaskan bahwa dugaan pesta narkoba tersebut terjadi pada 27 September 2026, namun videonya baru beredar dan viral di media sosial pada 3 Oktober 2026. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut