Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
DEPOK, iNews Depok.id – Ingat OTT sejumlah pimpinan dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok? Perkara sudah memasuki tuntutan di pengadilan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berkisar 4-8 tahun penjara.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Pada sidang Senin (21/9/2026), JPU membacakan tuntutan.
Untuk mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan.
Sedangkan mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan justru dituntut lebih tinggi yakni 8 tahun 2 bulan. Sementara mantan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan percepatan eksekusi lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur JPU KPK saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Ketiga terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara. Sementara uang pengganti juga harus dibayar sesuai uang yang diterima dari hasil korupsi.
Kasus korupsi pimpinan PN Depok membuat heboh negeri ini. KPK melakukan OTT pada Februari 2026 terkait ekseskusi sengketa lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Kota Depok.
Sebelumnya PT Karabha Digdaya diputus memenenangkan sengketa lahan. PT Karabha Digdaya kemudian mengajukan eksekusi lahan dan terjadilah korupsi yang melibatkan jajaran pimpinan PN Depok kala itu.
Editor: M Mahfud