get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimana Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih 2 Sesi

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Dalilnya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:02 WIB
header img
Inilah 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Foto ilustrasi: Freepik/pvproductions
  1. Masuknya sesuatu hingga tenggorokan

Masuknya sesuatu hingga tenggorokan seperti makan dan minum. Pasalnya, makan dan minum itu memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) melalui jalur leher dan tenggorokan yang akhirnya sampai ke perut.

Orang yang makan dan minum sama saja tidak berpuasa karena pada dasarnya puasa adalah menahan diri dari makan dan minum. Berbeda halnya jika seseorang makan dan minum tanpa sadar dia sedang berpuasa, maka hal itu termasuk lupa.

Jika ia makan dan minum karena lupa bahwa sedang berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh jamaah banyak perawi).

Berdasarkan dalil tersebut, maka sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau bersandiwara lupa, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal.

Lupa di sini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan.

Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah memberi makan dan minum.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut