get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih 2 Sesi

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Dalilnya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:02 WIB
header img
Inilah 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Foto ilustrasi: Freepik/pvproductions

DEPOK, iNewsDepok.id - Perlu diketahui umat Islam bahwa ada 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Hal tersebut penting diketahui agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan lebih baik.

Mengenal hal-hal yang membatalkan puasa ini dijelaskan berikut dengan dalil-dalilnya. Penasaran apa saja yang membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut ini seperti dirangkum iNewsDepok pada Sabtu (25/3/2023):

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

  1. Muntah secara sengaja

Muntah secara sengaja dibuat-buat atau disengaja membatalkan puasa. Sebenarnya tidak mau muntah, tetapi karena suatu hal dibuat muntah, sehingga hal tersebut membatalkan puasa.

Lain halnya jika muntah secara tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa, misalnya karena mabuk perjalanan (saat mudik atau lainnya) atau karena sakit sehingga muntah. Muntah yang demikiaan itu benar-benar murni muntah dan tidak dibuat-buat atau tidak disengaja, sehingga tidak membatalkan puasa.

Soal muntah ketika berpuasa, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “

“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

  1. Masuknya sesuatu hingga tenggorokan

Masuknya sesuatu hingga tenggorokan seperti makan dan minum. Pasalnya, makan dan minum itu memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) melalui jalur leher dan tenggorokan yang akhirnya sampai ke perut.

Orang yang makan dan minum sama saja tidak berpuasa karena pada dasarnya puasa adalah menahan diri dari makan dan minum. Berbeda halnya jika seseorang makan dan minum tanpa sadar dia sedang berpuasa, maka hal itu termasuk lupa.

Jika ia makan dan minum karena lupa bahwa sedang berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh jamaah banyak perawi).

Berdasarkan dalil tersebut, maka sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau bersandiwara lupa, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal.

Lupa di sini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan.

Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah memberi makan dan minum.

Dalam riwayat lain, ada sebuah hadis:

 مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ  

“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, mka dia tidak wajib meng-qadla dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan isnad yang sahih menurut Ibn Hajar).

Orang yang makan dan minum secara lupa padahal dia berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban untuk meng-qadla puasanya tersebut. Puasa tetap tidak batal karena lupa merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan hal itu sangat manusiawi.

Selain makan dan minum, hal lain yang membuat sesuatu masuk ke tenggorokan dan kepala adalah ketika wudhu, air dimasukkan melalui hidung dan telinga. Air benar-benar masuk dan dimasukkan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa.

Jalan masuk melalui kepala itu selain mulut adalah telinga dan hidung, sehingga harus dijaga dengan benar. 

Demikian juga untuk urusan air liur juga harus diperhatikan. Air liur yang sudah terlanjur keluar dari mulut, maka tidaklah ditarik dan ditelan lagi karena akan membatalkan puasa.

Jika air liur sudah terlanjur keluar, maka hendaknya sekalian dikeluarkan (diludahkan) agar tidak masuk lagi melalui tenggorokan.

Tetapi ada beberapa pengecualian. Seseorang tidak bisa menghindarkan diri dari debu yang berserakan terkena tiupan angin.

Jika debu itu masuk melalui mulut, telinga, dan hidung sehingga masuk ke tenggorokan dari kepala, maka hal itu termasuk hal yang di-ma’fu (dimaafkan), artinya, hal itu tidak membatalkan puasa.

  1. Haid dan nifas

Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meskipun hanya sebentar.

Meskipun ketika waktu telah menjelang Magrib atau sebentar lagi atau bahkan tinggal 1 menit waktu berbuka puasa, tetapi mendadak seorang perempuan itu haid maka puasanya tetap batal. Karena itu, dia harus meng-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan.

  1. Keluar air mani secara disengaja

Keluar air mani itu tidak membatalkan puasa jika tidak sengaja. Misalkan, seseorang tidur pada siang di bulan Ramadan, tentunya dalam keadaan berpuasa. Saat tidur dia mimpi basah sehigga keluar air mani.

Sesungguhnya mimpi basah itu di luar kendali manusia dan Allah membuat seseorang itu bermimpi sehingga mimpi basah. Hal itu tidak membatalkan puasa, maka hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut.

Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja maka membatalkan puasa. Seperti keluar air mani karena melakukan hubungan bâdan atau memeluk lawan jenis penuh nafsu syahwat sehingga keluar air mani maka membatalkan puasa.

  1. Berhubungan bâdan

Jika pada bulan puasa seseorang yang berpuasa melakukan hubungan bâdan maka akan meyebabkan batal puasanya.

Sebuah riwayat menyatakan: “Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbuka (dengan berhubungan bâdan) pada bulan Ramadan, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.” (HR.Muslim).

Tapi jika hal itu dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan. Asalkan, ketika ingat, perbuatan itu langsung dihentikan dan disudahi. Sesuatu yang dilakukan karena lupa itu tidak apa-apa karena lupa memang sifat manusia.

  1. Masuknya sesuatu melalui dubur atau qubul

Selain jalan mulut, hidung dan telinga, dubur dan qubul juga jalan yang jika kemasukkan bisa membatalkan puasa. Misalkan, cebok tetapi jari tangan terlalu menekan sehingga benar-benar masuk ke dubur, hal itu pun membatalkan puasa.

Lain halnya dengan ambeien. Jika ambeien itu keluar kemudian dimasukkan kembali hal itu tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya ambeien itu berada di dalam dan dari dalam, bukan dari luar.

  1. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Syariat puasa dalam Islam itu ditujukan untuk umat yang beragama Islam, maka disyariatkan puasa oleh Islam.

Kalaupun ada orang non-islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah secara fikih Islam. Begitu pula bagi orang yang murtad.

Meskipun dia sedang berpuasa jika murtad maka puasanya tetap batal. Jika dia tetap pada kemurtadannya dan tidak kembali pada agama Islam, maka hukum Islam tidak berlaku baginya dan dia tidak diperkenankan untuk meng-qadla puasa tersebut.

Akan tetapi, jika suatu saat dia kembali pada Islam, maka dia harus meng-qadla puasa yang ditinggalkan itu selama dia murtad. Bahkan dia juga meng-qadla shalat yang ditinggalkan selama dalam kemurtadan jika dia kembali menjadi seorang muslim.

  1. Gila

Kegiatan juga membatalkan puasa meskipun setelah gila, seorang itu sadar dan sembuh lagi dari gilanya. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa syarat sah puasa adalah orang yang sedang berakal sehat.

Jika ketika puasa, seseorang itu tiba-tiba gila, maka puasanya batal. Seseorang yang gila, jika ada harapan sembuh, maka dia harus meng-qadla puasa tersebut di luar Ramadan.

Akan tetapi, jika sampai akhir hayat tidak sembuh dari gilanya, maka dia terbebas dari segala pembebanan hukum karena orang gila tidak bisa dibebani hukum.

Itulah 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang perlu diketahui seorang muslim.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut