get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih 2 Sesi

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Dalilnya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:02 WIB
header img
Inilah 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Foto ilustrasi: Freepik/pvproductions

DEPOK, iNewsDepok.id - Perlu diketahui umat Islam bahwa ada 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Hal tersebut penting diketahui agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan lebih baik.

Mengenal hal-hal yang membatalkan puasa ini dijelaskan berikut dengan dalil-dalilnya. Penasaran apa saja yang membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut ini seperti dirangkum iNewsDepok pada Sabtu (25/3/2023):

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

  1. Muntah secara sengaja

Muntah secara sengaja dibuat-buat atau disengaja membatalkan puasa. Sebenarnya tidak mau muntah, tetapi karena suatu hal dibuat muntah, sehingga hal tersebut membatalkan puasa.

Lain halnya jika muntah secara tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa, misalnya karena mabuk perjalanan (saat mudik atau lainnya) atau karena sakit sehingga muntah. Muntah yang demikiaan itu benar-benar murni muntah dan tidak dibuat-buat atau tidak disengaja, sehingga tidak membatalkan puasa.

Soal muntah ketika berpuasa, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “

“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut