Haid dan nifas
Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meskipun hanya sebentar.
Meskipun ketika waktu telah menjelang Magrib atau sebentar lagi atau bahkan tinggal 1 menit waktu berbuka puasa, tetapi mendadak seorang perempuan itu haid maka puasanya tetap batal. Karena itu, dia harus meng-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan.
Keluar air mani secara disengaja
Keluar air mani itu tidak membatalkan puasa jika tidak sengaja. Misalkan, seseorang tidur pada siang di bulan Ramadan, tentunya dalam keadaan berpuasa. Saat tidur dia mimpi basah sehigga keluar air mani.
Sesungguhnya mimpi basah itu di luar kendali manusia dan Allah membuat seseorang itu bermimpi sehingga mimpi basah. Hal itu tidak membatalkan puasa, maka hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut.
Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja maka membatalkan puasa. Seperti keluar air mani karena melakukan hubungan bâdan atau memeluk lawan jenis penuh nafsu syahwat sehingga keluar air mani maka membatalkan puasa.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani