Genjot Produk UMK, Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Tama
Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Foto: iNews/Tama

Dia menjelaskan kendala itu salah satunya adalah belum adanya kementerian/lembaga/instansi yang melakukan pembinaan terhadap Perseroan Perorangan. Padahal, tujuan dibentuknya Perseroan Perorangan diantaranya adalah pelaku usaha Perseroan Perorangan dapat meningkat menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak.

"Belum adanya pembinaan khusus karena Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi di daerah hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku UMK (orangnya), sedangkan, untuk entitas Perseroan Perorangan, belum ada yang melakukan pembinaan," jelasnya.

Sementara itu, Dian pelaku UMK Jambi yang telah mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan menyambut baik piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan dilaksanakan di kota Jambi.

Pasalnya dirinya dan tim kelompok UMK-nya dapat langsung menanyakan kendala yang dialami di lapangan.

"Ya kami sangat senang, dengan adanya kegiatan ini saya dan tim kelompok UMK jambi dapat menanyakan langsung ke sumbernya langsung terkait pengisian laporan keuangan yang ada di Ditjen AHU dan pengajuan permodalan ke perwakilan bank," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network