BALI, iNews Depok.id - Setelah berakhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun (tepatnya pada tanggal 31 Mei 2024). Saat ini pemerintah Indonesia sedang mencari terobosan untuk mengakomodir anak berkewarganegaraan ganda (ABG) agar dapat berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar menegaskan pihaknya telah ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari Peraturan Pemerintah (PP) 21 dan membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia agar nantinya dapat mempermudah siapa pun yang ingin menjadi WNI kembali melalui naturalisasi murni atau melalui PP 21 yang rencananya akan diperpanjang oleh pemerintah.
"Kami ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari PP 21 dan membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia," kata Cahyo, saat membuka diskusi publik bertemakan Redesain Politik Kewarganegaraan, Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia, di Badung, Bali, Rabu 18 September lalu, melalui rilisnya, Jum'at (20/9/2024).
Dia menambahkan, masalah kewarganegaraan ganda sangat kompleks menyangkut Undang Undang (UU) keamanan dan UU bela negara termasuk kewajiban pajak dan properti.
"Saat ini pemerintah fokus pada pemberian fasilitas diaspora," tambahnya.
Selain itu, dalam memberikan fasilitas diaspora, Cahyo menekankan pentingnya SDM unggul yang diharapkan ABG yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat turut membangun bangsa melalui pengetahuannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait