JAKARTA, iNews Depok.id — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa 6 Oktober 2026. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan permohonan tersebut bersama sebelas pemohon lain.
Para pemohon mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kelompok pemohon mencakup Komite Independen Pemantau Pemilu Partai Ummat Denny Indrayana enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI M Subhan Bonatua Silalahi serta Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka menganggap Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA. Pemohon menilai surat keterangan penyetaraan SMK milik Gibran tidak memiliki dokumen penunjang seperti ijazah sertifikat atau diploma.
Hakim Mahkamah Konstitusi kemudian menggelar sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK Jakarta.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Putusan majelis hakim ini langsung menggugurkan tuntutan para pemohon. Pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres terpilih. MK juga menolak permintaan pemohon yang mendesak MPR memilih wakil presiden baru.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
