Genjot Produk UMK, Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Tama
Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Foto: iNews/Tama

BANDAR LAMPUNG, iNews Depok.id - Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar mengatakan, Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar dapat masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan. 

Selain melalui kemudahan pendaftaran UMK menjadi Perseroan Perorangan, Ditjen AHU juga mendukung kemajuan UMK melalui program piloting dan inkubasi bagi UMK yang telah terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, khususnya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

Program ini direncanakan akan dilakukan di 10 provinsi kepada UMK yang terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, dimulai dari Lampung dan Jambi sebagai provinsi pertama yang dilaksanakan secara bersamaan.

"Tujuan kita bukan lagi hanya sekadar mengejar kuantitas, tapi bagaimana caranya agar Perseroan Perorangan yang sudah ada bisa berkembang," kata Santun di depan para pelaku UMK di Lampung, Kamis (12/9/2024).

Santun menegaskan saat ini Ditjen AHU telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi tantangan demi mendukung kemudahan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar kebijakan Perseroan Perorangan berjalan sesuai harapan. 

“Pelaku UMK harus mampu meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Santun.

Selain itu, Dia juga mengingatkan pelaku UMK bahwa terdapat kewajiban Perseroan Perorangan untuk menyampaikan laporan keuangannya melalui aplikasi Perseroan Perorangan.  Kewajiban ini, kata Dia, akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan mulai dari teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum sesuai Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network