"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 hingga saat ini belum diterapkan. Namun, menjadi kurang bijak apabila pengenaan sanksi dilakukan tanpa adanya upaya edukasi atau pembinaan terlebih dahulu," ucapnya.
Dia berharap Piloting dan Inkubasi Perseroan perorangan mampu membantu pelaku usaha Perseroan Perorangan dalam menghadapi kendala dalam melaksanakan kegiatan usaha dan meningkatkan kualitas Perseroan Perorangan sehingga mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi serta mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.
"Kami berharap dari sisi pelaporan keuangan dan perpajakan pelaku usaha Perseroan Perorangan mampu menjalankan kewajibannya sebagai subjek pajak yang taat dalam pelaporan," pungkasnya.
Di tempat yang berbeda, Sub Koordinator Perseroan Tertutup Direktorat Perdata, R.R. Rahayu Lestari Sukesih, menyatakan hingga saat ini tercatat jumlah Perseroan Perorangan yang terdaftar dalam database Ditjen AHU Kemenkumham sebanyak 254.326 di seluruh Indonesia dalam jangka waktu kurang lebih tiga tahun sejak diluncurkan. Khususnya di provinsi Jambi, sebanyak 1.603 Perseroan Perorangan telah terdaftar.
Besarnya jumlah ini merupakan kerja keras semua pihak yang gencar menyosialisasikan pendirian Perseroan Perorangan. Namun, besaran jumlah pendirian bukan tanpa kendala, banyak kendala yang dialami di lapangan yang harus dijadikan evaluasi dan masukan untuk perbaikan ke depan.
"Jumlah ini terbilang cukup besar, namun kuantitas tanpa kualitas akan tidak ada artinya. Selama melakukan sosialisasi di wilayah serta koordinasi dengan instansi terkait, cukup banyak ditemui kendala pada Perseroan Perorangan," kata Rahayu.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait