Genjot Produk UMK, Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Tama
Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Foto: iNews/Tama

"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 hingga saat ini  belum diterapkan. Namun, menjadi kurang bijak apabila pengenaan sanksi dilakukan tanpa adanya upaya edukasi atau pembinaan terlebih dahulu," ucapnya.

Dia berharap Piloting dan Inkubasi Perseroan perorangan mampu  membantu pelaku usaha Perseroan Perorangan dalam menghadapi kendala dalam melaksanakan kegiatan usaha dan  meningkatkan kualitas Perseroan Perorangan sehingga mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi serta mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

"Kami berharap dari sisi pelaporan keuangan dan perpajakan pelaku usaha Perseroan Perorangan mampu menjalankan kewajibannya sebagai subjek pajak yang taat dalam pelaporan," pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, Sub Koordinator Perseroan Tertutup Direktorat Perdata,  R.R. Rahayu Lestari Sukesih, menyatakan hingga saat ini tercatat jumlah Perseroan Perorangan yang terdaftar dalam database Ditjen AHU Kemenkumham sebanyak 254.326 di seluruh Indonesia dalam jangka waktu kurang lebih tiga tahun sejak diluncurkan. Khususnya di provinsi Jambi, sebanyak 1.603 Perseroan Perorangan telah terdaftar.

Besarnya jumlah ini merupakan kerja keras semua pihak yang gencar menyosialisasikan pendirian Perseroan Perorangan. Namun, besaran jumlah pendirian bukan tanpa kendala, banyak kendala yang dialami di lapangan yang harus dijadikan evaluasi dan masukan untuk perbaikan ke depan.

"Jumlah ini terbilang cukup besar, namun kuantitas tanpa kualitas akan tidak ada artinya. Selama melakukan sosialisasi di wilayah serta koordinasi dengan instansi terkait, cukup banyak ditemui kendala pada Perseroan Perorangan," kata Rahayu.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network