Gelar Diseminasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU: Pangkas Proses Layanan Permohonan Grasi

Tama
Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Haris Sukamto dalam diseminasi layanan grasi elektronik. Foto: iNews/dok. Kemenkumham

MALANG, iNews Depok.id - Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Haris Sukamto, meminta jajarannya untuk secepatnya meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pelayanan pengajuan permohonan grasi dan percepatan pemberian pertimbangan grasi.

"Kita harus secepatnya meningkatkan layanan pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur Pasal 17A," kata Haris di Hotel Grand Mercure Malang, Rabu (23/10/2024).

Haris menegaskan, layanan permohonan grasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai komitmen tinggi pemerintah dalam mendukung pengembangan, dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.

"Dengan layanan grasi elektronik kita dapat memangkas waktu proses layanan permohonan grasi dan kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas," tegasnya.

Dia menambahkan, selama ini yang terjadi adalah lamanya waktu penyelesaian surat kajian/pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM yang melampaui 14 hari kerja.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network