Dirjen AHU Usulkan Pengembalian Aset Kasus Korupsi di Luar Negeri Dalam Forum AALCO

Tama
Delegasi Indonesia yang dihadiri oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar berupaya mengembalikan aset korupsi di luar negeri, khususnya pada kasus Bank Century. Foto: iNews Depok/Ditjen AHU Kemenkumham

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia mengusulkan pentingnya pembentukan Asset Recovery Expert Forum kepada negara-negara Asia dan Afrika saat inter-sessional meeting Asset Recovery Expert Forum di sekretariat Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO).

Pertemuan ini berlangsung pada 21 Juni 2024 lalu di Sekertariat AALCO, New Delhi, India, merupakan prakarsa dari Delegasi Indonesia dalam pertemuan tahunan AALCO ke-61 di Bali pada bulan Oktober tahun 2023 silam.

Pada pertemuan ini dihadiri Duta Besar RI untuk India, Duta Besar Mongolia untuk India, Duta Besar Siria untuk India, Duta Besar Sudan untuk India, Duta Besar Burkina Faso untuk India serta perwakilan dari Kedutaan Besar negara anggota AALCO lainnya yaitu Malaysia, Ghana, RRT, Kuwait, Somalia, Sri Lanka dan Yaman. Pertemuan juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa fakultas hukum universitas setempat.

Ketua Delegasi Indonesia, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan pada delegasi AALCO Indonesia menyampaikan pidato dan paparan terkait Asset Recovery Best Practices & Challenge di Indonesia serta urgensi dibentuknya Asset Recovery Expert Forum.

Hal ini didasari tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam proses pemulihan aset khususnya dalam kasus Bank Century antara lain pembuktian nexus (hubungan antara aset dan tindak pidana), dual criminality principle, due process of law, dan pendaftaran putusan pengadilan asing yang prosesnya dapat menjadi sangat lama dengan adanya upaya hukum dari terpidana serta intervensi pihak ketiga.

"Dengan segala kompleksitas proses pemulihan aset selama 15 tahun, Indonesia akhirnya berhasil memulangkan aset hasil tindak pidana pada Bank Century dari Hong Kong dan Jersey. Dalam hal ini, Indonesia dapat menjadi expert (ahli) untuk forum pemulihan aset khususnya apabila negara anggota AALCO asetnya dilarikan ke Hong Kong dan Jersey," kata Cahyo yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network