JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menaruh harapan kepada presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang mangkrak 10 tahun.
Fickar menyinggung soal pidato perdana Prabowo Subianto usai dilantik presiden pada Minggu 20 Oktober 2024 soal pemberantasan korupsi, oleh karena itu penuntasan kasus korupsi yang mangkrak menjadi pembuktian komitmennya.
“Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," kata Fickar, Sabtu,(26/10/2024).
Fickar juga menegaskan bahwa siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini
Oleh karena itu, Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.
“Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait