DEPOK, iNews Depok.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat jumlah partai politik (parpol) yang terdaftar dalam database berjumlah 76 parpol, dari jumlah tersebut, hanya 18 parpol yang berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan hanya delapan parpol saja yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham sebagai instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap parpol.
Pada pemeriksaan permohonan pendirian partai politik selain memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Kemenkumham juga memastikan bahwa anggaran dasar telah memuat asas, visi, misi partai yang jelas dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Memastikan anggaran dasar telah mengatur dengan jelas batasan kewenangan pengurus pada masing-masing organ yang terdapat pada partai politik, memastikan adanya mekanisme rekrutmen keanggotaan partai, pola kaderisasi pada anggaran dasar partai politik, yang pada akhirnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," kata dia, pada acara kuliah umum dengan tema 'Quo Vadis dan Eksistensi Partai Politik dalam Mewujudkan Indonesia yang Demokratis', di Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).
Dia menjelaskan secara konstitusional pengelolaan negara secara demokratis merupakan amanat dari UUD 1945 naskah asli, maupun UUD 1945 hasil perubahan. Salah satu hal yang dilakukan untuk membangun dan memperkuat demokrasi di era reformasi adalah dengan menyempurnakan landasan hukum pengaturan partai politik agar peran dan fungsinya semakin maksimal.
"Hal ini penting dilakukan sebab parpol adalah institusi penting dalam demokrasi yaitu berfungsi menjadi media perantara utama atau jembatan antar berbagai kepentingan baik antar warga masyarakat maupun antara warga masyarakat dengan lembaga-lembaga negara," ujarnya.
Besarnya tanggung jawab yang diemban oleh parpol, kata Baroto, dalam memperbaiki iklim demokrasi yang ada di Indonesia mengharuskan parpol menerapkan sistem demokrasi itu sendiri pada lingkup internalnya. Proses internalisasi Parpol harus terwujud dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait