Dugaan Penipuan Pembangunan Hotel di Bali, Oknum Dokter Asal Kediri Dilaporkan ke Polisi

Tama
(Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang pengusaha jasa konstruksi dan pengadaan barang Effendy Foekri, melaporkan oknum dokter atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 Miliar. 

Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Odie Hudiyanto, pada tanggal 7 April 2024. 

Odie melaporkan Robby Mulyadi Goenawan, seorang oknum dokter asal Kediri, Jawa Timur yang dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang diterima surat tanda penerimaan laporan (STTLP) nomor STTLP/B/1953/IV/SPKT/Polda Metro Jaya. Odie Hudiyanto melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

Odie menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

"Kronologinya pada tahun 2014, RMG bersama Lie Herman Trisna meminta bantuan dana kepada Effendy Foekri untuk pembangunan Hotel Harris Kuta Galeria Kuta Bali. Adapun peminjaman itu turut menjanjikan pengembalian uang pokok dan bunga Bank 9%," kata Odie kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network