Dugaan Penipuan Pembangunan Hotel di Bali, Oknum Dokter Asal Kediri Dilaporkan ke Polisi

Tama
(Foto: Ist)

Odie menjelaskan, oknum dokter itu dilaporkan terkait dengan pelaporan terhadap Lie Herman Trisna  (LHT) yang sudah dilaporkan oleh Effendy Foekri ke Polda Metro Jaya sejak 2022 lalu. 

Laporan itu berproses di tahap penyidikan padahal di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

"Atas dugaan serupa yaitu pidana penipuan dan penggelapan senilai lebih dari 22 miliar rupiah. Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor (LP) nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2022. Saat ini tinggal proses gelar perkara untuk penetapan tersangka," ungkap Odie. 

Dalam kasus ini, Odie juga berharap agar kepolisian segera menetapkan tersangka karena bukti yang sudah kuat. Terlebih, kasus yang sudah berjalan 2 tahun ini sudah diatensi langsung mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa yang kini dimutasi ke Sespim Polri. 

"Saya berharap klien kami pak Effendy mendapat keadilan atas kasus ini. Khususnya atensi dari Pak Kapolda Metro Irjen Karyoto, karena kasus ini juga sudah mendapat atensi langsung dari Pak Bhirawa Juni 2023 lalu yang meminta agar penyidik terkait segera mempercepat proses penyidikan di Subdit Renakta," imbuhnya. 

Atas perbuatan LHT dan RMG, keduanya dijerat atas dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network