"Karena tertarik bujuk rayu akhirnya Effendy Foekri menyerahkan uang kepada RMG sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Berjalannya waktu tidak ada niat baik dari Robby Mulyadi Goenawan untuk mengembalikan uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui transaksi uang masuk ke rekening RMG," jelas Odie.
Proyek Hotel yang bernama Hotel Harris Kuta Galeria Bali telah selesai dibangun bahkan beroperasi dengan lancar.
Namun dalam prosesnya, tidak ada pengembalian uang pinjaman tersebut termasuk membuat laporan keuangan kepada Effendy Foekri.
Odie menduga uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada dugaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sudah 10 tahun lamanya tak ada itikad baik dari RMG maupun LHT untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya" kata Odie.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait