"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 24 November 2023. Gugatan menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam gugatannya, ada sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri, yang mana Firli menilai penetapan tersangka pada dirinya tidak sah. Dalam hal ini, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Editor : M Mahfud
Firli Bahuri Firli Bahuri ajukan praperadilan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL ketua kpk polda metro jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Bidkum Polda Metro Jaya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL Hakim PN Jaksel Surat perintah penghentian penyidikan
Artikel Terkait