JAKARTA, iNewsDepok.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri digelar Senin (11/12/2023) hari ini. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi dari Polda Metro Jaya, untuk menghadapi tuntutan pihak Firli Bahuri.
"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail upaya Polda Metro Jaya dalam menghadapi praperadilan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bidkum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto belum mengetahui apakah Firli akan hadir dalam sidang ini. Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB.
Editor : Mahfud
Firli Bahuri Firli Bahuri ajukan praperadilan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL ketua kpk polda metro jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Bidkum Polda Metro Jaya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL Hakim PN Jaksel Surat perintah penghentian penyidikan
Artikel Terkait