JAKARTA, iNewsDepok.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri digelar Senin (11/12/2023) hari ini. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi dari Polda Metro Jaya, untuk menghadapi tuntutan pihak Firli Bahuri.
"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail upaya Polda Metro Jaya dalam menghadapi praperadilan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bidkum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto belum mengetahui apakah Firli akan hadir dalam sidang ini. Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB.
"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 24 November 2023. Gugatan menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam gugatannya, ada sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri, yang mana Firli menilai penetapan tersangka pada dirinya tidak sah. Dalam hal ini, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Editor : M Mahfud
Firli Bahuri Firli Bahuri ajukan praperadilan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL ketua kpk polda metro jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Bidkum Polda Metro Jaya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL Hakim PN Jaksel Surat perintah penghentian penyidikan
Artikel Terkait