JAKARTA, iNews.id – Burhanudian Abu Bakar, tersangka kasus mafia tanah Depok dijadwalkan diperiksa penyidik Mabes Polri hari ini, Kamis (20/01/2022). Namun mantan Direktur PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) tersebut hingga pukul 13.00 WIB belum kunjung terlihat.
Burhanudin Abu Bakar dilaporkan ke Mabes Polri oleh Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya, mantan Direktur BAIS Mayjen Purn Emack Syadzily pada tanggal 8 Juli 2020.
Atas laporan tersebut Burhanudin Abu Bakar disangka dengan dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat.
BACA JUGA:
Mafia Tanah Depok, Burhanudin Diperiksa Selama 9 Jam di Mabes Polri
Burhanudin Abu Bakar kemudian dijerat pasal 263, 378, 372, dan pasal 480 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka. Tiga lainnya adalah Eko Herwiyanto - Kadishub Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma - anggota DPRD Kota Depok, dan Hanafi.
Dari pantauan iNews Depok, sejak pukul 08.00-13.00 WIB hari ini, Burhanudin tidak menunjukkan batang hidungnya di Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA:
Begini Cara Burhanudin Mangkir dari Pemeriksaan Mabes Polri, Kasus Mafia Tanah Depok
Sebelumnya, Burhanudin diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis pekan lalu (13/1/2021). Kala itu Burhanudin datang mengenakan batik coklat. Ia juga membawa tas kecil warna gelap dengan tali selempang putih.
Ia, Kamis pekan lalu diperiksa selama 9 jam dari pukul 09.00-17.00 WIB. Kala itu Burhanudin didampingi kuasa hukumnya, Sigit MB.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait