Eks Wamen Imipas Silmy Karim Segera Diadili di Sidang Tipikor Perkara Pemerasan Dokumen Keimigrasian

Nur Khabibi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Foto: iNews.id

JAKARTA, iNews Depok.id — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara Silmy Karim dan para tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/9/2026). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan proses pelimpahan penanganan perkara yang menyeret Silmy Karim dan jajarannya tersebut.

"Terkait dengan perkara Imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," ucap Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Tim penuntut umum kini berfokus merampungkan berkas dakwaan untuk seluruh tersangka dalam tenggat waktu dua pekan. Langkah ini menjadi dasar formal sebelum jaksa mendaftarkan berkas perkara ke pengadilan.

"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," kata Budi Prasetyo.

Penetapan status tersangka terhadap Silmy Karim dan tujuh pejabat keimigrasian lainnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada Rabu (3/6/2026). Sehari setelah penangkapan tersebut, lembaga antirasuah ini secara resmi mengumumkan delapan figur publik tersebut sebagai tersangka utama.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi Prasetyo.

Selain Silmy Karim, perkara ini menyeret Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka yang telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ini menghadapi jeratan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network