DEPOK, iNewsDepok.id – Kejutan! Para tersangka kasus mafia tanah Depok bertemu dengan pelapor, terciptalah Akta Damai. Maka kasus mafia tanah Depok ada kemungkinan tak berlanjut proses penyidikan di Mabes Polri.
Seperti diberitakan iNews Depok pada 9 April 2022, pelapor kasus mafia tanah Depok yaitu Mayjen TNI Purn Emack Syadzili mencabut laporannya di Mabes Polri. Surat pencabutan disampaikan langsung kepada penyidik Bareskrim Polri tanggal 7 April 2022.
iNews Depok mencari tahu, ada apakah gerangan tiba-tiba Mayjen Emack Syadzili mencabut laporannya. Padahal sebelumnya mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS) itu ngotot memenjarakan para pelaku mafia tanah Depok.
BACA JUGA:
BREAKING NEWS Kasus Mafia Tanah Depok, Mayjen Emack Cabut Laporan di Mabes Polri
Dalam beberapa kesempatan, Mayjen Emack menegaskan persoalan tanahnya yang diserobot sudah menyangkut martabatnya. Maka para pelaku harus mendapat ganjaran.
Setelah berjuang berat berbulan-bulan, pengorbanan Mayjen Purn Emack berhasil, Mabes Polri akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
Tak tanggung-tanggung sejumlah nama besar menjadi tersangka yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma, mantan bos besar PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) Burhanudin Abu Bakar, dan makelar tanah Hanafi.
BACA JUGA:
Gara-gara Kwitansi Ini Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, bisa dipastikan akan menyeret nama-nama besar lainnya. Ini karena tanah yang diserobot secara ilegal kemudian ditetapkan oleh Pemkot Depok sebagai fasum pembangunan perumahan elit Reiwa Town.
Lalu kenapa Mayjen Emack tiba-tiba melunak?
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait