JAKARTA, iNewsDepok.id – Para tersangka kasus mafia tanah Depok untuk sementara bisa tersenyum lega. Pelapor kasus ini Mayjen TNI Purn Emack Syadzili mengajukan pencabutan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
iNews Depok mendapatkan informasi pencabutan laporan kasus mafia tanah dari sumber di lingkungan Mabes Polri, Sabtu (9/4/2022).
Dalam kasus yang ditulis media massa sebagai kasus Mafia Tanah Depok, penyidik Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah Nurdin Al Ardisoma, Burhanudin Abu Bakar, Hanafi dan Eko Herwiyanto.
BACA JUGA:
Gara-gara Kwitansi Ini Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Nurdin Al Ardisoma adalah Anggota DPRD Kota Depok. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015. Sedangkan Eko Herwiyanto adalah Kadishub Kota Depok, tetapi penetapannya sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat Sawangan tahun 2015.
Sedangkan Burhanudin Abu Bakar adalah pemilik PT Abdi Luhur Kawulo Alit. Sementara Hanafi adalah makelar tanah.
iNews Depok kemudian menelepon Mayjen Purn Emack Syadzili selaku pelapor kasus ini untuk mengonfirmasi kebenaran informasi ia mencabut laporannya di Mabes Polri.
BACA JUGA:
Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok
“Ya betul, saya sudah mengajukan pencabutan laporan,” kata Mayjen Purn Emack Syadzili, Sabtu (9/4/2022)
Emack mengaku mengirimkan surat pencabutan laporan ke Mabes Polri pada Kamis, 7 April 2022 kemarin.
Mengenai alasan pencabutan, Emack mengungkapkan para tersangka sudah berulangkali meminta maaf padanya. “Momen bulan Ramadhan ini saya manfaatkan untuk memberikan maaf kepada mereka,” kata Emack Syadzili.
Terkait tanah miliknya yang diserobot para mafia tanah, Emack mengungkapkan akan dikembalikan padanya. “Tanah masih utuh belum sempat dijadikan makam,” terangnya.
BACA JUGA:
Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah ia mendapat nilai pengganti atas kerugian materiil dan imateriil tanahnya yang diserobot, Mayjen Purn Emack Syadzili tidak menjawab secara detil.
“Allah SWT itukan maha pemaaf, ya saya ikut memaafkan juga,” ujarnya.
Kasus ini menjadi kasus pidana setelah Rudy Tringadi, SH yang mewakili Mayjen Purn Emack Syadzili melaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 8 Juli 2020. Emack Syadzily mengaku tidak pernah menjual tanah yang dijadikan makam untuk perumahan Reiwa Town, Sawangan, Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait