get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Mafia Tanah Depok, Burhanudin Diperiksa Selama 9 Jam di Mabes Polri

Kamis, 13 Januari 2022 | 20:15 WIB
header img
Ilustrasi logo Bareskrim Polri (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

DEPOK, iNews.idBurhanudin Abu Bakar, Mantan bos PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Mabes Polri terkait dugaan kasus mafia tanah Depok yang menjeratnya menjadi tersangka.

Dari pantuan iNews Depok, Burhanudin hadir di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.00 pagi, Kamis (13/1/2021). Ia mengenakan batik coklat. Burhanudin juga membawa tas kecil warna gelap dengan tali selempang putih.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam, Burhanudin terpantau meninggalkan Mabes Polri pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:

Nurdin Dicecar Penyidik Mabes Polri Soal Kwitansi Rp40 Juta, Kasus Mafia Tanah Depok

Burhanudin didampingi kuasa hukumnya Sigit MB yang mengenakan kemeja biru.

Kehadiran Burhanudin yang mengenakan masker dan pulang secara diam-diam, tidak terpantau wartawan yang biasa meliput di Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan sumber iNews Depok di lingkungan Mabes Polri, penyidik Bareskrim Polri belum menahan Burhanudin Abu Bakar dengan alasan menderita penyakit jantung dan stroke ringan.

BACA JUGA:

Begini Cara Burhanudin Mangkir dari Pemeriksaan Mabes Polri, Kasus Mafia Tanah Depok

Burhanudin Abu Bakar dilaporkan ke Mabes Polri oleh Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya Mayjen Purn Emack Syadzily pada 8 Juli 2020. Burhanudin Abu Bakar dijerat dengan dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, pertolongan jahat. 

Burhanudin Abu Bakar dijerat pasal 263, 378, 372, dan pasal 480 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka. Tiga lainnya adalah Eko Heriyanto - Kadishub Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma - anggota DPRD Kota Depok, dan Hanafi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut