get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Begini Cara Burhanudin Mangkir dari Pemeriksaan Mabes Polri, Kasus Mafia Tanah Depok

Senin, 10 Januari 2022 | 19:29 WIB
header img
Dittipidum Bareskrim Polri terus memeriksa empat tersangka dugaan kasus mafia tanah Depok (Foto: M Mahfud/iNews Depok).

DEPOK, iNews.idBurhanudin Abu Bakar salah seorang tersangka dugaan kasus mafia tanah Depok mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Mantan pejabat PT Abdi Luhur Kawula Alit (ALKA) ini berasalan sakit.

Sejak pergantian tahun 2022, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri tancap gas untuk mengungkap dugaan kasus mafia tanah Depok. Empat orang tersangka yang ditetapkan akhir 2021, langsung digarap melalui pemeriksaan secara intensif sejak awal Januari 2022.

BACA JUGA:

Mafia Tanah Depok, Nurdin Anggota DPRD Depok Diperiksa Hari Ini di Mabes Polri

Burhanudin Abu Bakar adalah salah satu dari empat tersangka kasus penyerobotan tanah Mayjen Purn Emack Syadzily seluas 2.930 meter persegi. Tanah Emack ini diserobot untuk dijadikan tanah makam sebagai persyaratan IMB Perumahan Reiwa Town di Sawangan Depok.

Tiga tersangka lainnya adalah Eko Herwiyanto Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma anggota DPRD Kota Depok, dan Hanafi.

Namun upaya untuk memeriksa Burhanudin tidak mudah. Tokoh ini beralasan sakit.

BACA JUGA:

Ini Nama Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah di Depok

Ketidakhadiran Burhanudin diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. “Burhanudin tidak datang, alasan sakit,” kata Brigjen Andi Rian saat dimintai tanggapan iNews Depok, Senin (10/1/2022).

Burhanudin sejatinya sudah dijadwalkan pemeriksaan pada Senin pekan lalu (3/1/2022). Saat itu Burhanudin sudah mengirimkan surat keterangan sakit.

“Ada surat keterangan dokter,” jelas Brigjen Andi Rian.

Sakit apa dan di mana Burhanudin menjalani perawatan, belum terungkap.

Burhanudin dijadikan tersangka karena menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah Emack Syadzily. SPH tersebut dan dokumen lain diajukan ke Pemkot Depok untuk dijadikan persyaratan mengajukan IMB Perumahan Reiwa Town seluas 25 hektare di Sawangan Depok.

Sementara sejumlah tersangka lainnya seperti Nurdin Al Ardisoma, Hanafi, dan Eko Herwiyanto sudah diperiksa pekan lalu. Mereka juga dijadwalkan diperiksa pekan ini sebagai tersangka. Nurdin Al Ardisoma misalnya, hari ini sudah diperiksa  penyidik Mabes Polri.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut